Thursday, November 24, 2011

PENGERTIAN, CARA PEMBAGIAN & PRINSIP PEMBAGIAN SHU

PENGERTIAN


Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun waktu.
Pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.

Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.

Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.

Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:

SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.

SHU-Non Anggota
a. ...........................
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

RUMUS PEMBAGIAN SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

* Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
* Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota

* SHUA = JUA + JMA

Di mana :

SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA = Jasa Usaha Anggota

JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika


SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
________________________
VUK TMS


Dimana :

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA : Jasa Usaha Anggota

JMA : Jasa Modal Anggota

VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa : Jumlah simpanan anggota

TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Contoh Klasifikasi Point dan Pembagian SHU:

KSU Adil Makmur memiliki usaha Minimarket yang menjual berbagai barang kebutuhan anggota. Apabila barang yang dijual diklasifikasikan menjadi 4 sebagai berikut:
1. Kelompok barang A= barang yang margin keuntungannya rendah (misalnya dibawah 20%) dan harga barangnya relative rendah (misalnya per unit kurang dari Rp 20 ribu).
2. Kelompok barang B= barang yang margin keuntungannya rendah (misalnya dibawah 20%) dan harga barangnya relative tinggi (misalnya per unit lebih dari Rp 20 ribu).
3. Kelompok barang C= barang yang margin keuntungannya tinggi/sedang (misalnya diatas 20%) dan harga barangnya relative tinggi (misalnya per unit lebih dari Rp 20 ribu).
4. Kelompok barang D= barang yang margin keuntungannya tinggi/sedang (misalnya diatas 20%) dan harga barangnya relative rendah (misalnya per unit kurang dari Rp 20 ribu).

Ingat: besar kecilnya nilai margin dan tinggi rendahnya nilai barang disesuaikan dengan kondisi tiap daerah dimana koperasi tersebut berada. SEMAKIN SEDIKIT KLASIFIKASI SEMAKIN MEMUDAHKAN, NAMUN SEMAKIN MENJAUH DARI KEADILAN TRANSAKSI.

Rapat anggota dapat memutuskan klasifikasi point per transaksi, misalnya:
1. Transaksi pada kelompok barang A, senilai Rp 10.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
2. Transaksi pada kelompok barang B, senilai Rp 20.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
3. Transaksi pada kelompok barang C, senilai Rp 15.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
4. Transaksi pada kelompok barang D, senilai Rp 5.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.

Ingat: besar kecilnya klasifikasi nilai transaksi disesuaikan dengan kemampuan ekonomi secara umum dari anggota. SEMAKIN BESAR NOMINAL SEMAKIN MEMUDAHKAN, NAMUN SEMAKIN MENJAUH DARI KEADILAN TRANSAKSI.

Pak Amien adalah anggota KSU yang rajin berbelanja, dimana dalam satu tahun, nilai belanja kelompok barang A sebesar Rp 100.000, kelompok barang B sebesar Rp 100.000, kelompok barang C sebesar Rp Rp 150.000, dan belanja kelompok barang D sebesar 200.000.

Dari transaksi tersebut, maka pak Amin mendapatkan jumlah point sebanyak 55 point, yaitu dari transaksi barang A mendapat 10 point (Rp 100.000/Rp 10.000), transaksi barang B mendapat 5 point (Rp 100.000/Rp 20.000), transaksi barang C mendapat 10 point, dan transaksi barang D mendapat 30 point.

Pak Badu yang juga anggota KSU namun malas berbelanja, dimana dalam satu tahun, nilai belanja kelompok barang A sebesar Rp 10.000, kelompok barang B sebesar Rp 20.000, kelompok barang C sebesar Rp Rp 15.000, dan belanja kelompok barang D sebesar 20.000.

Dari transaksi tersebut, maka pak Badu hanya mendapatkan jumlah point sebanyak 7 point, yaitu dari transaksi barang A mendapat 1 point (Rp 10.000/Rp 10.000), transaksi barang B mendapat 1 point (Rp 20.000/Rp 20.000), transaksi barang C mendapat 1 point, dan transaksi barang D mendapat 4 point.

Nilai total SHU sebesar Rp 20 juta, dan berdasarkan ketentuan AD/ART nilai SHU yang dibagi untuk anggota misalnya ditetapkan 20%, maka nilai SHU untuk anggota adalah Rp 4 juta.

Pada tahun tersebut, total point transaksi tercatat sebanyak 1000 point, sehingga nilai SHU tiap point adalah Rp 4.000 / point (= Rp 4.000.000 / 1.000).

Maka, nilai SHU yang diterima pak Amin adalah Rp 220.000 (= Rp 4.000 x 55 point), sedangkan nilai SHU pak Badu hanya sebesar Rp 28.000 (= Rp 4.000 x 7 point). Nach, tampak adilnya kan, orang yang banyak belanja akan terima banyak SHU.

Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.

4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

(1) Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan, terdiri atas dua bagian.

(2) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh, pembagiannya diatur sebagai berikut. :

2.1. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan anggota :
a. 30 % Untuk dana Cadangan koperasi.
b. 50 % Untuk Anggota berjasa dan Penyimpan.
c. 5 % Untuk dana Pengurus.
d. 5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/Karyawan koperasi.
e. 5 % Untuk dana Pendidikan.
f. 2,5 % Untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.
g. 2,5 % Untuk dana sosial.
2.2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan bukan Anggota :
a. 60 % Untuk dana cadangan koperasi.
b. 10 % Untuk dana Pengurus.
c. 5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/karyawan koperasi.
d. 10 % Untuk dana Pendidikan.
e. 5 % Untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.
f. 10 % Untuk dana Sosial.

SUMBER:

Wednesday, November 23, 2011

SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN


TUGAS MANAJEMEN SUMBER DAYA ALAM
“SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN & LAUT LAINNYA”

GAMBARAN UMUM

Sumberdaya perikanan atau kelautan tergolong sumberdaya yang dapat diperbaharui (renewable resources), artinya jika sumberdaya ini dimanfaatkan sebagian, sisa ikan (hasil laut) yang tertinggal mempunyai kemampuan untuk memperbaharui dirinya dengan berkembang biak.
Tinggi rendahnya kemampuan berkembang biak ini akan mempengaruhi ketersediaan atau stok sumberdaya ikan. Hal ini memberikan pedoman bahwa populasi sumberdaya ikan tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan tanpa memperhatikan struktur umur dan rasio kelamin dari populasi ikan yang tersedia. Apabila pemanfaatan secara sembarangan dilakukan, berakibat pada umur dan struktur populasi ikan yang tersisa mempunyai kemampuan memulihkan diri sangat rendah atau lambat, berarti sumberdaya ikan tersebut berada pada kondisi hamper punah.
Kondisi sumberdaya ikan saat ini baik pada level dunia maupun nasional telah berada pada posisi mengkhawatirkan. Pada tahun 2008, stok ikan laut dunia yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi tinggal hanya 15%, sekitar 53% stok sudah termanfaatkan secara maksimal dan tidak mungkin dieksploitasi lebih lanjut, dan sisanya adalah sudah overeksploitasi atau stoknya sudah menurun (FAO, 2010). Sementara itu, gambaran pemanfaatan sumberdaya ikan di seluruh perairan Indonesia yang diterbitkan oleh Komisi Nasional Pengkajian Stok Sumberaya Ikan tahun 2006 menunjukkan hal yang sama. Untuk menanggulangi permasalahan krusial menipisnya stok sumberdaya ikan, strategi yang dilakukan adalah memperkuat pengelolaan sumberdaya ikan agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan. Dalam rangka memperkuat pengelolaan sumberdaya ikan, Direktorat SDI menyelenggarakan Apresiasi Pengelolaan Sumberdaya Ikan
Sumberdaya pesisir dan laut merupakan pendukung penting bagi ekonomi Indonesia dan sangat penting baik secara nasional maupun dunia karena kekayaan keanekaragaman hayati. Namun demikian, upaya pengelolaan saat ini belum dapat memenuhi tujuan perlindungan dan pemanfaatan secara berkelanjutan sumberdaya pesisir dan laut. Kondisi tersebut utamanya antara lain disebabkan masih kurangnya : (i) pendekatan terpadu dalam perencanaan dan pengelolaan pesisir dan laut; (ii) data dan informasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan pengelolaan sumberdaya; (iii) transparansi dalam alokasi sumberdaya; dan (iv) keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya.


PERENCANAAN

Tahapan Perencanaaan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan
1.  Identifikasi Isu dan Masalah
Tahapan awal dari rencana pengelolaan sumberdaya perikanan yaitu, identifikasi isu dan masalah, kerusakan ekosistem akibat alat yang tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti bom, penggunaan bom berdampak pada penurunan stok yang ditandai pada menurunnya hasil tangkapan nelayan, diversitas ikan, dan lain-lain. Salah satu identifikasi isu dan masalah yaitu, degradasi ekosistem karang yang dapat disebabkan oleh gangguan antropogenik misalnya kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Selain itu isu dan masalah dapat diidentifikasi dengan melihat hasil tangkapan pada beberapa jenis populasi ikan tertentu yang mulai mengalami penurunan berdasarkan data hasil penelitian.

2. Perumusan Tujuan dan Sasaran
Langkah  kedua dalam perencanaan pengeloaan sumberdaya perikanan yaitu Perumusan tujuan berdasarkan masalah yang diidentifikasi, baik dari bebereapa aspek  misalnya segi ekologi, biologi, social ekonomi, peraturan dan kelembagaan yang berdampak pada stok dengan tujuan akhir diharapkan bisa menyelesaikan masalah yang ada. Termasuk kontribusi terhadap sosial ekonomi masyarakat nelayan. Dalam perumusan tujuan dan sasaran dilakukan secara bersama antara pemegang otoritas dan stakeholders yang ikut dalam wilayah yang menjadi target untuk pengelolaan termasuk keterkaitan disiplin ilmu ikut dalam perumusan tersebut. Perumusan tujuan harus dalam bentuk target jangka pendek dan jangka panjang.
Perumusan tujuan dan sasaran harus berada pada proporsi menjaga keseimbangan ekosistem/habitat, menjaga kapasitas keberlanjutan, alokasi sumberdaya secara optimal, mengurangi konflik, terlebih dapat menguntungkan secara ekonomi dan lain sebagainya. Dari perumusan tujuan ini juga diharapkan dapat meningkatkan produksi, pendapatan, lapangan kerja, ekonomi, dan keberlanjutan sumberdaya.
3. Pengumpulan Data dan Informasi
Sumber data dan informasi ada dua jenis yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui proses pengambilan data secara langsung dilapangan melalui riset, penelitian, wawancara, dan lain-lain. Sedangkan data sekunder dapat diperoleh melalui data yang sudah ada pada lembaga-lembaga terkait misalnya dinas kelautan dan perikanan, perguruan tinggi, perusahaan/industri, dan lembaga swadaya masyarakat.
4. Analisis Data dan Informasi
Analisis data dan informasi menjadi acuan dalam  merumuskan rencana pengelolaan sumberdaya perikanan misalnya untuk mengetahui potensi lestari suatu kawasan perairan dapat diketahui dengan model Maximum Sustainable Yield (MSY). Dengan model MSY dapat diasumsikan hasil tangkapan  maksimum pada periode tertentu tidak men urunkan hasil tangkapan periode berikutnya, karena cadangan sisa dapat memulihkan stok. Selain itu MSY cocok pada spesies tunggal, tapi ada juga menerapkan pada multispesies atau total biomassa suatu wilayah pengelolaan.
Namun dapat juga dilakukan Optimum sustainable Yield. Konsep OSY pada dasrnya berdasar pada konsep MSY dengan tujuan lebih luas tidak terbatas pada keberlanjutan sumberdaya tetapi termasuk keuntungan dan kerugian sosial, ekonomi, ekologi, biologi, teknologi, hukum, baik pada perikanan komersil maupun rekreasi.
5. Konsultasi,Negosiasi dan Musyawarah

Konsultasi dalam pengelolaan sumberdaya perikanan memerlukan mekanisme yang bersifat lintas disiplin dalam mengkaji kebutuhan dan pelaksanaan pengelolaan sumberdaya perikanan. Konsultasi, negosiasi dan musyawarah dimulai dari identifikasi masalah, perumusan tujuan, peraturan, program, perbaikan, dan laporan kondisi dan keragaan pengelolaan sumberdaya kepada pemberi otoritas.
6. Penetapan Alokasi Sumberdaya

Lewat hasil kajian dan data yang diperoleh, dilakukan alokasi berdasarkan perimbangan nelayan, potensi sumberdaya, mencegah konflik pengguna sumberdaya dan alokasi pemanfaatan sumberdaya berdasarkan ruang dan waktu. Dasar dalam penetapan alokasi sumberdaya berdasarkan potensi lestari model MSY, dimana dapat diasumsikan hasil tangkapan pada periode tertentu dan tidak menurunkan hasil tangkapan periode berikutnya karena sisa cadangan dapat memulihkan stok, dengan penetapan alokasi sumberdaya seperti ini akan lebih optimal dalam menjaga keberlanjutan produksi sumberdaya perikanan.
7. Perumusan Peraturan
Dalam perumusan peraturan pengelolaan sumberdaya perikanan perlu memuat tentang:
Peraturan pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian.
Peraturan bersifat saling mendukung dan tidak menimbulkan tumpang tindih yang dapat berdampak pada timbulnya konflik pemahaman stakeholders.
Sifat dan ruang lingkup tugas, hak, kewajiban pengelola, stakeholders, mitra perikanan.
Syarat-syarat input seperti izin penangkapan (jenis alat, jumlah alat, waktu, daerah, ukuran, subsidi, permodalan. serta syarat-syarat output seperti (ukuran ikan, jumlah tangkapan, retribusi, pajak hasil tangkapan dan lain-lain.
Rumusan peraturan terdiri dari lebih dari satu alternatif.
            Menurut Permendagri No.30 Tahun 2010 (Pasal 4) menyusun perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut:
  1. Rencana strategis; memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah di bidang pengelolaan sumber daya di wilayah laut.
  2. Rencana zonasi; meperhatikan potensi yang ada di wilayah laut dan kawasan konservasi yang ditetapkan pemerintah
  3. Rencana pengelolaan; mengelola potensi sumber daya yang ada, dan yang telah atau belum sama sekali dimanfaatkan  daya dukungnya
  4. Rencana aksi; melakukan kesepakatan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah

PELAKSANAAN

Menurut UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 tahun 2009, dan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih memperhatikan  pelaksanaan pengelolaan sumberdaya ikan.  Selain itu upaya pengelolaan sumberdaya juga harus dilaksanakan untuk mendorong sinergi pengelolaan antara pusat dan daerah. Pengelolaan perikanan yang tidak memperhatikan kondisi sumberdaya akan mendorong pada kondisi kritis karena over eksploitasi.  Terutama daerah yang secara ekologis tertekan karena intensitas penangkapan, maupun karena pengaruh rusaknya lingkungan dan habitat  ikan. 
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dan disepakati bersama dengan tetap merujuk pada tujuan dan sasaran yang dimuat sebelumnya. Setiap daerah memiliki peraturan sendiri dalam mengelola wilayah dan sumberdaya perikanan berdasarkan otonomi daerah. Dalam pelaksanaan yang bersifat sustainable perlu adanya monitoring dan evaluasi untuk melihat apakah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tujuan dan target yang ditetapkan.
Menurut Permendagri No.30 Tahun 2010 (Pasal 2)  pengelolaan sumberdaya di wilayah laut  meliputi:
  1. Eksplorasi; kegiatan atau penyelidikan potensi kekayaan sumber daya laut yang pelaksanaannya didasarkan pada kondisi lingkungannya
  2. Eksploitasi; kegiatan atau usaha pemanfaatan sumber daya laut yang pelaksanaannya harus didasarkan pada daya dukung lingkungannya.
  3. Konservasi; melindungi, melestarikan dan pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk mewujudkan pengelolaan secara berkelanjutan.
  4. Adaptasi perubahan iklim; mempersiapkan diri dan hidup dengan berbagai perubahan akibat perubahan iklim, baik yang telah terjadi maupun mengantisipasi dampak yang mungkin terjadi.
  5. Pengaturan administratif
  6. Penataan ruang laut; proses penetapan ruang/kawasan yang didasarkan pada sumber daya yang ada di wilayah laut.
  7. Pengelolaan kekayaan laut
  8. Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah; dan
  9. Ikut serta dalam pemeliharaan keamanan
Adapun pelaksanaan lainnya yang bisa dilakukan untuk pembangunan sumberdaya perikanan dan kelautan adalah sebagai berikut:
  1. Memanfaatkan sumberdaya perikanan dan kelautan secara optimal, efisien, dan berkelanjutan
  2. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyediaan daan pemeliharaan sarana dan prasarana sumberdaya perikanan dan kelautan
  3. Menerapkan kawasan produksi untuk mempermudah pembinaan dan penyediaan sarana dan prasarana
  4. Menerapkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta Manajemen Profesional pada setiap mata rantai usaha bidang perikanan dan kelautan
  5. Meningkatkan minat masyarakat untuk mengkonsumsi ikan
  6. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian sumberdaya perikanan dan kelautan
  7. Merehabilitasi ekosistem  pesisir, laut, dan perairan daratan
  8. Mengembangkan dan memperkuat system informasi kelautan dan perikanan
  9. Peningkatan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat pesisir lainnya

PENGAWASAN

Pengawasan sumberdaya perikanan adalah pengawasan prosperity (kesejahteraan), bukan pengawasan security (keamanan). Pengawasan sumberdaya perikanan merupakan kegiatan operasional untuk pengelolaan sumberdaya perikanan yang berhasil agar sumberdaya perikanan tidak rusak karena pemanfaatan sumberdaya perikanan yang berlebihan (overfishing) atau IUU fishing. Pengawasan sumberdaya perikanan merupakan pengawasan komprehensif dan terintegrasi dengan sistem Monitoring, Controlling, and Surveillance (MCS). Latar belakangnya adalah penurunan stok sumberdaya perikanan global, baik di perairan jurisdiksi negara-negara pantai maupun di laut lepas. Sedangkan sasarannya adalah sumberdaya perikanan tidak rusak atau overfishing dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan peningkatan ekonomi negara pantai.
Menurut Permendagri No.30 Tahun 2010 (Pasal 31), Menteri Dalam Negri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan sumberdaya di wilayah laut yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Adapun pembinaan dan pengawasannya meliputi:
  1. Percepatan penyusunan perencanaan dan pengelolaan sumber daya di wilayah laut;
  2. Pemberdayaan nelayan tradisional dan  masyarakat pesisir
  3. Pemberdayaan organisasi kemasyarakatan bidang kelautan
Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan dilaksanakan dengan tujuan :
  1. Terlaksananya peraturan perundang-undangan secara tertib;
  2. Terciptanya keamanan sumberdaya kelautan dan perikanan;
  3. Terjaganya kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan;
  4. Pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.
Pelaksanaan pengawasan sumberdaya kelautan harus dilaksanakan secara terpadu antara instansi kelautan dan perikanan dan instansi terkait lainnya dengan melibatkan dan memberdayakan masyarakat melalui Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat (SISWASMAS). Untuk efektif dan efisiensi, pelaksanaan pengawasan sumberdaya kelautan perlu didukung dengan adanya data dan informasi pemanfaatan sumberdaya kelautan dan peraturan perundang-undangan yang jelas.
Pengawasan sumberdaya perikanan dilaksanakan pada 4 (empat) dimensi, yaitu sebelum melakukan penangkapan ikan (before fishing), selama melakukan penangkapan ikan (while fishing), ketika melakukan pendaratan tangkapan ikan (during landing), dan setelah pendaratan tangkapan ikan (post landing).
Pengawasan sebelum melakukan penangkapan ikan (before fishing): dilaksanakan di pelabuhan perikanan oleh pengawas perikanan. Pengawasan ini dilaksanakan dengan memeriksa kelayakan kapal perikanan, baik secara administrasi dan teknis untuk melakukan penangkapan ikan. Di sini dilaksanakan pengawasan ketaatan atau kepatuhan kapal perikanan pada ketentuan pengelolaan sumberdaya perikanan atau peraturan perundang-undangan, seperti pemeriksaan dokumen perijinan; form logbook untuk memperoleh data tangkapan ikan; form deklarasi transhipment untuk memperoleh data tangkapan ikan yang dipindahkan ke atau diterima dari kapal lain; pemasangan dan pengaktifan transmitter untuk pemantauan aktivitas kapal perikanan di laut; pemeriksaan jenis dan ukuran kapal perikanan; pemeriksaan jumlah, jenis, dan ukuran alat tangkap pada kapal perikanan; area fishing ground; dan lain-lain. Jika kapal perikanan tidak layak atau tidak patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan atau pengelolaan sumberdaya perikanan, maka kapal perikanan tidak diberi surat laik operasional dan tidak diperbolehkan berangkat melakukan penangkapan ikan.
Pengawasan selama melakukan penangkapan ikan (while fishing): dilaksanakan di laut dengan menggunakan sistem pemantauan kapal perikanan (vessel monitoring system/VMS) dan kapal patroli. Ke mana kapal perikanan berangkat, di mana kapal perikanan melakukan penangkapan ikan, apapun yang dilakukan kapal perikanan di laut, ke pelabuhan perikanan mana kapal perikanan kembali, transit ke pelabuhan perikanan lain, melakukan pendaratan tangkapan ikan akan dipantau melalui VMS. Sehingga akan diketahui di mana kapal perikanan melakukan pendaratan atau transhipmen tangkapan ikan.
Pengawasan ketika melakukan pendaratan tangkapan ikan (during landing) dilakukan di pelabuhan perikanan. Pengawasan ini dilaksanakan dengan skema dokumentasi tangkapan (scheme documentation catch) atau logbook untuk memperoleh data tangkapan ikan kapal perikanan dan inspeksi pelabuhan (port inspection) untuk memeriksa tangkapan ikan yang didaratkan pada pelabuhan perikanan bukan merupakan hasil IUU fishing. Skema dokumentasi tangkapan/logbook dan inspeksi pelabuhan harus didukung dengan data atau informasi aktivitas kapal perikanan di laut. Tangkapan atau produk perikanan yang bukan hasil IUU fishing yang dapat diperdagangkan ke pasar global. Tangkapan atau produk perikanan hasil IUU fishing akan dicegah masuk ke pasar.
Pengawasan setelah pendaratan tangkapan ikan (post landing) dilakukan ketika pendistrtibusian tangkapan ikan ke lokasi lain atau ekspor ke negara lain dalam perdagangan produk perikanan. Pengawasan ini dilaksanakan untuk mengawasi tangkapan ikan yang sah tidak dicampur dengan tangkapan ikan hasil IUU fishing di darat atau laut untuk melegalkan tangkapan ikan hasil IUU fishing (laundering).


DAFTAR PUSTAKA