BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam menjalankan
bisnis, salah satu hal yang penting diperhatikan yaitu etika dalam berbisnis. Seperti
yang kita ketahui, bisnis juga memiliki berbagai norma atau etika yang harus
dituruti oleh pelakunya, baik antara sesama pelaku bisnis maupun terhadap
masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Bisnis yang baik
harus beretika dan bertanggungjawab sesuai dengan fungsinya, baik secara makro
maupun mikro. Belakangan bermunculan banyak kasus pelanggaran etika dalam
berbisnis, hal ini perlu dibenahi agar tatanan perekonomian negara semakin membaik.
Para pelaku bisnis selalu mengupayakan berbagai cara, bahkan yang tidak halal
sekalipun, agar bisnis yang dilakoninya sukses berkembang pesat dan mampu mengalahkan
pesaing-pesaingnya. Tidak jarang juga ada yang melakukan tindakan kriminal demi
tercapainya tujuan perusahaan tersebut.
Kesuksesan suatu perusahaan
dalam menjalankan bisnisnya tidak hanya dapat dilihat dari produk berkualitas
yang dihasilkannya, tapi juga dari layanan yang diberikan dan etika yang
dijalankan oleh perusahaan tersebut. Walaupun perusahaan tersebut memiliki
produk berkualitas dengan manajemen yang tepat, tapi apabila tidak menuruti
etika yang berlaku, hal ini tidak menjamin perusahaan tersebut mampu bertahan
lama karena dapat menjadi batu sandungan.
Perusahaan tidak perlu
berbuat curang untuk meraih kemenangan dan keuntungan, agar tidak terjadi
pelanggaran etika berbisnis, ataupun melanggar peraturan yang berlaku. Pelanggaran
etika bisnis di perusahaan sangat banyak, yang akan dibahas kali ini adalah
pelanggaran etika bisnis pada PT. IKPP Pangkalan Kerinci dengan PT. Riau
Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang ada di provinsi Riau.
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Etika Bisnis
Kata “etika” berasal dari bahasa yunani “ethos”, yaitu ilmu yang secara
khusus menyoroti perilaku manusia dari segi moral. Etika adalah cabang dari
filosofi yang berkaitan dengan kebaikan (rightness)
atau moralitas (kesusilaan) dari perilaku manusia. Etika bisnis
merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga
masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma,
dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan
sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini
prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan
kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat
menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan
menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan
dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Ciri bisnis yang beretika
yaitu:
1. Tidak merugikan siapapun,
2. Tidak menyalahi aturan-aturan dan norma yang ada,
3. Tidak melanggar hukum,
4. Tidak menjelek-jelekan saingan bisnis,
5. Mempunyai surat izin usaha
1. Tidak merugikan siapapun,
2. Tidak menyalahi aturan-aturan dan norma yang ada,
3. Tidak melanggar hukum,
4. Tidak menjelek-jelekan saingan bisnis,
5. Mempunyai surat izin usaha
2.2
Prinsip Etika Bisnis
Ada beberapa prinsip
etika bisnis yang dikemukakan oleh Sonny
Keraf (1998):
- Prinsip Otonomi ; yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
- Prinsip Kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
- Prinsip Keadilan ; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
- Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
- Prinsip Integritas Moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.
BAB
III PEMBAHASAN
3.1
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
PT Indah Kiat Pulp and
Paper (IKPP) adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri pulp dan
kertas terpadu dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Beberapa tahun lalu
masih kita ingat negara kita ikut mengalami dampak krisis global. Krisis global
tentunya membawa dampak yang buruk bagi perusahaan, dan hal itu juga akan
memberi kerugian secara materiil bagi perusahaan. Maka mulailah berbagai upaya
dilakukan untuk mengatasi dampak dari krisis global tersebut. Sayangnya upaya
yang dilakukan adalah persaingan yang tidak sehat. Perusahaan ini melakukan
berbagai cara untuk merekrut tenaga kerja.
Berawal dari tenaga
kerja di PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang mengalami kekecewaan
terhadap manajemen perusahaan tempat mereka bekerja. Ratusan karyawan di
masing-masing departemen perusahaan kayu yang berbasis di Pangkalan Kerinci
mengancam bakal hengkang dari perusahaan dan hijrah ke PT. Indah Kiat Pulp and
Paper (IKPP).
Sumber kekecewaan yang
dialami para karyawan yaitu akibat perusahaan yang mengingkari janjinya dengan
para karyawan yang menjanjikan akan memberikan bonus. Pihak manajemen PT. RAPP
menjanjikan bonus kesejahteraan bila karyawan mampu mencapai target yang
diberikan. Ternyata karyawan berhasil mencapai target tersebut, mereka menunggu
sampai empat bulan lebih tapi bonus kesejahteraan yang dijanjikan tidak kunjung
terealisasi.
Karyawan merasa sangat
kecewa dan berniat hengkang dari perusahaan kayu milik Taipan Sukanto Tanoto
tersebut. Kurang lebih ada 80% karyawan dari masing-masing departemen yang berencana
hengkang ke PT. IKPP. Tentu saja pihak PT. RAPP tidak mau melepaskan
karyawan-kayawannya begitu saja, hal ini menghambat niat para karyawan.
Beberapa Top Management
PT. RAPP meninjau tempat mantan karyawan mereka yang melakukan interview di Grand Hotel Pangkalan
Kerinci untuk bekerja di PT. IKPP. Menurut pantauan, tampak beberapa orang berpakaian
preman terlihat mondar-mandir di lingkungan hotel. Seorang mantan karyawan PT.
RAPP yang juga melakukan interview di hotel tersebut mengatakan bahwa orang-orang
yang berpakaian preman tersebut dari pihak perusahaan tempat mereka bekerja
sebelumnya. Kabarnya pihak perusahaan mengirimkan security satu truk dan
preman untuk menjegal mereka agar tidak jadi di-interview.
Namun, pihak dari PT.
RAPP secara pribadi oleh Wan Zak, mengkonfirmasi bahwa berita tersebut tidak
benar. Perusahaan bukannya mau mempersulit karyawannya untuk berpindah kerja,
hanya saja masih ada kontrak kerja yang harus disepakati oleh karyawannya. Pihak
PT. RAPP, Wan Zak juga mengatakan bahwa pihak PT. IKPP melakukan pelanggaran
etika bisnis, dengan melakukan persaingan bisnis yang tidak sehat. Menurutnya,
selama ini pihak perusahaannya telah memberikan pengajaran, ilmu pengetahuan,
dan keterampilan yang cukup handal kepada karyawan-karyawannya, tapi tiba-tiba
ada perusahaan lain yang merekrut dengan sistem persaingan tidak sehat. Pihak PT.
IKPP belum memberikan konfirmasinya atas berita ini.
3.2
Pendapat dan Saran dari Penulis
Menurut saya, dalam kasus
pelanggaran etika bisnis diatas, kedua perusahaan sama-sama tidak menaati etika
bisnis yang berlaku. Yang pertama oleh PT. RAPP, yang telah melanggar prinsip
kejujuran. PT. RAPP sudah mengingkari janjinya akan memberikan bonus
kesejahteraan pada karyawannya. Padahal karyawan-karyawannya sudah berhasil
menyelesaikan pekerjaannya dengan baik, dengan berhasil mencapai target yang
diberikan perusahaan. Pihak PT. RAPP telah tidak jujur dalam memenuhi
perjanjian yang dibuatnya. Prinsip keadilan juga tidak diperhatikan pihak PT.
RAPP, dimana karyawannya telah berhasil membuat prestasi dan memberikan kinerja
yang baik untuk perusahaan, tapi hal tersebut tidak direspon secara positif
oleh perusahaan. Sudah sewajarnya para karyawan mendapat bonus atas kerja keras
yang telah mereka hasilkan.
Sedangkan untuk PT.
IKPP, terlepas dari belum adanya konfirmasi yang diberikan, sebaiknya jangan dulu
mencampuri permasalahan yang belum diketahui secara pasti antara PT. RAPP
dengan karyawannya, dan tidak mengambil kesempatan dari konflik tersebut untuk
merekrut karyawan dari perusahaan lain yang telah dibina.
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Bisnis bukan hanya
mengandalkan barang dan uang untuk mencapai tujuannya, tapi juga membutuhkan
etika yang sesuai norma yang berlaku untuk dijalankan. Etika bisnis berperan
memberikan kepercayaan kepada pihak yang berkepentingan dan juga pihak
masyarakat. Jika etika bisnis yang bermoral ditanamkan, maka bisnis tersebut
akan berkembang baik dan meningkatkan kemakmuran ekonomi negara.
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
http://ririadriyani.blogspot.com/2011/12/makalah-etika-bisnis.html
http://pustakamanajemen.wordpress.com/2012/04/19/prinsip-prinsip-etika-bisnis/
https://docs.google.com/document/d/1dphvBVZNOXhN38lWWiRQT7nRrD1Ii9tk0qy86zrpyM/edit?hl=in&pli=1
http://yoppyardiannn.wordpress.com/2012/11/14/contoh-kasus-etika-bisnis-yang-melanggar/