Koperasi muncul di berbagai Negara, tapi di Negara kita, Indonesia, koperasi muncul pada tahun 1896, diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di kota Purwokerto, Jawa Tengah. Saat itu beliau mendirikan koperasi kredit (simpan pinjam) yang bertujuan membantu masyarakat (khususnya rakyat kecil) yang mempunyai hutang dengan rentenir. Dengan itu akhirnya gerakan koperasi semakin meluas di Indonesia, yang bersamaan dengan perjuangan para pemuda Indonesia untuk menentang para penjajah. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami naik dan turun dengan titik berat yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Pada saat itu, bangsa kita sedang dijajah oleh Belanda. Pemerintah Belanda yang sangat tidak menyukai gerakan koperasi tersebut berusaha menghalanginya secara langsung atau tidak langsung. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915, namun peraturan itu mendapat reaksi keras dari kaum pergerakan nasional. Maka pemerintah Belanda mengubah peraturan sebelumnya menjadi seperti berikut:
- akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
- ongkos materai 3 golden
- hak tanah dapat menurut hukum adat
- berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan itu, koperasi Indonesia mulai tumbuh kembali. Jika pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam maka selanjutnya muncul pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Seiring berjalannya waktu, gerakan koperasi Indonesia kembali mengalami kemunduran pada masa penjajahan Jepang. Dalam masa penjajahan Jepang, koperasi di Indonesia dapat dikatakan mati.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan rakyat Indonesia kembali membangkitkan gerakan koperasi. Drs. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 1, yang juga merupakan landasan koperasi Indonesia “Perekonomian disusun sebagai usah besama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dan ditetapkan juga bahwa tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.
Koperasi selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan, dan pada awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu, kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk dimana telah meningkat. Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat, meskipun juga ada dampak negatifnya.
Jika melihat posisi koperasi pada saat ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Perkembangan koperasi Indonesia memasuki tahun 2000 pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Perkembangan koperasi di Indonesia sendiri sampai dengan bulan November 2001, tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat dari Desember 1998. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen).
Sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian , dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu. Tetapi ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lainnya adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external ekonomis yang timbul di sekitar kegiatan ekonomi para anggotanya.
Adapun beberapa jenis koperasi, yaitu:
- Koperasi simpan pinjam, menyangkut simpanan dan pinjaman
- Koperasi konsumen, terdiri dari para konsumen. Melakukan kergiatan jual-beli berupa barang konsumsi
- Koperasi produsen, anggotanya para pengusaha usaha kecil menengah, menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku guna membantu para anggotanya
- Koperasi pemasaran, kegiatannya berupa penjualan barang dan jasa
- Koperasi jasa, bergerak di bidang jasa
Konsep koperasi yang ada, yaitu:
- Liberal, dibentuk secara sukarela oleh suatu kelompok yang mempunyai kesamaan kepentingan, serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi. Atau dalam kata lain diartikan secara negatif “organisasi bagi kelompok egoisme”
- Sosialis, koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan sub sistem dari sistem sosialisme
- Negara berkembang, adanya campur tangan pemerintah dalam pengembangan koperasi, hal ini membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Yang membedakannya adalah tujuannya, yaitu meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya
Aliran koperasi yang ada, yaitu:
- Yardstick, pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat . Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Aliran ini berkembang dengan pesat seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll
- Sosialis, dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
- Persemakmuran, koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Jadi menurut saya, gerakan koperasi ini benar-benar menguntungkan dan membantu meningkatkan kesejahteraan anggotanya, bukan hanya anggotanya saja yang mendapat keuntungan, tapi non-anggota juga bisa merasakan manfaat dari adanya gerakan koperasi tersebut.
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2011/09/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html
godd post …
ReplyDeleteBtw, referensi
http://bennyantoni.blogspot.com/2010/01/sejarah-perkembangan-koperasi-di.html itu blog saya
Senang blog saya di kunjungi …
Jgn lupa di follow yakh :D
makasih buat infonya gan, benar-benar informasi yang sangat menarik
ReplyDeletekunjungan yang asik hari ini, thank