Tuesday, December 31, 2013

NATAL ASM 14 DESEMBER 2013


#LatePost Halohaaaa ~~
Puji Tuhan Natal ASM HKBP Cisalak hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 berlangsung lancaaarrr :) walaupun cuaca hujan seharian dari pagi sampe sore, tapi luar biasanya Komp. Taman Duta-nya ga banjiiirr :))
Langsung ajaa disimak sekelumit moment-momentnya ~~~>>>





















Friday, November 22, 2013

PERUSAHAAN YANG MENERAPKAN PRINSIP UTILITARIANISME ATAU CSR



Pengertian Utilitarianisme
Utilitarianisme adalah suatu teori dari segi etika normatif yang menyatakan bahwa suatu tindakan yang patut adalah yang memaksimalkan penggunaan (utility), biasanya didefinisikan sebagai memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. "Utilitarianisme" berasal dari kata Latin utilis, yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah, atau menguntungkan. Istilah ini juga sering disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happiness theory). Utilitarianisme sebagai teori sistematis pertama kali dipaparkan oleh Jeremy Bentham dan muridnya, John Stuart Mill (1784 – 1832). Utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang berpendapat bahwa yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan. Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan. Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak. Dari prinsip ini, tersusunlah teori tujuan perbuatan.
Etika Ultilitarianisme, kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sama – sama bersifat teologis. Artinya keduanya selalu mengacu pada tujuan dan mendasar pada baik atau buruknya suatu keputusan.

Teori Tujuan Perbuatan
Menurut kaum utilitarianisme, tujuan perbuatan sekurang-kurangnya menghindari atau mengurangi kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan, baik bagi diri sendiri ataupun orang lain. Adapun maksimalnya adalah dengan memperbesar kegunaan, manfaat, dan keuntungan yang dihasilkan oleh perbuatan yang akan dilakukan. Perbuatan harus diusahakan agar mendatangkan kebahagiaan daripada penderitaan, manfaat daripada kesia-siaan, keuntungan daripada kerugian, bagi sebagian besar orang. Dengan demikian, perbuatan manusia baik secara etis dan membawa dampak sebaik-baiknya bagi diri sendiri dan orang lain.

Beberapa Ajaran Pokok

  1. Seseorang hendaknya bertindak sedemikian rupa, sehingga memajukan kebahagiaan (kesenangan) terbesar dari sejumlah besar orang. 
  2. Tindakan secara moral dapat dibenarkan jika ia menghasilkan lebih banyak kebaikan daripada kejahatan, dibandingkan tindakan yang mungkin diambil dalam situasi dan kondisi yang sama. 
  3. Secara umum, harkat atau nilai moral tindakan dinilai menurut kebaikan dan keburukan akibatnya. 
  4. Ajaran bahwa prinsip kegunaan terbesar hendaknya menjadi kriteria dalam perkara etis. Kriteria itu harus diterapkan pada konsekuensi-konsekuensi yang timbul dari keputusan-keputusan etis.

Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme

  1. Kriteria pertama adalah manfaat , yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu. Jadi, kebijaksanaan atau tindakan yang baik adalah yang menghasilkan hal yang baik. Sebaliknya, kebijaksanaan atau tindakan yang tidak baik adalah yang mendatangkan kerugian tertentu. 
  2. Kriteria kedua adalah manfaat terbesar, yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar (atau dalam situasi tertentu lebih besar) dibandingkan dengan kebijaksanaan atau tindakan alternative lainnya. 
  3. Kriteria ketiga adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang, yaitu dengan kata lain suatu kebijaksanaan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut etika utilitarianisme adalah kebijaksanaan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau sebaliknya membawa akibat merugikan yang sekecil mungkin bagi sedikit mungkin orang.

Secara padat ketiga prinsip itu dapat dirumuskan sebagai berikut: Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.

Nilai Positif Etika Utilitarianisme
Etika utilitarianisme tidak memaksakan sesuatu yang asing pada kita. Etika ini justru mensistematisasikan dan memformulasikan secara jelas apa yang menurut penganutnya dilakukan oleh kita sehari–hari.
Etika ini sesungguhnya mengambarkan apa yang sesungguhnya dilakukan oleh orang secara rasional dalam mengambil keputusan dalam hidup, khususnya dalam hal moral dan juga bisnis.
Nilai positif etika utilitarianisme adalah:

  • Rasionalitas. Prinsip moral yang diajukan oleh etika utilitarianisme tidak didasarakan pada aturan – aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami. 
  • Universalitas. Mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang yang melakukan tindakan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa kepentingan orang sama bobotnya. Artinya yang baik bagi saya, yang baik juga bagi orang lain.

Will Kymlicka, menegaskan bahwa etika utilitarianisme mempunyai 2 daya tarik yaitu :
Etika utilitarianisme sejalan dengan instuisi moral semua manusia bahwa kesejahterahan manusia adalah yang paling pokok bagi etika dan moralitas.
Etika utilitarianisme sejalan dengan instuisi kita bahwa semua kaidah moral dan tujuan tindakan manusia harus dipertimbangkan, dinilai dan diuji berdasarkan akibatnya bagi kesejahterahan manusia.

Utilitarianisme Sebagai Proses dan standar Penilaian

  1. Sebuah penilaian mengenai kesejahteraan manusia, atau utiliti, dan, 
  2. Sebuah petunjuk untuk memaksimalkan kesejahteraan (utiliti), yang didefinisikan sebagai memberikan bobot yang sama pada kesejahteraan orang per-orang.

Analisa Keuntungan dan Kerugian
Utilitarianisme mengatakan bahwa tindakan yang benar adalah yang memaksimalkan utiliti, yaitu memuaskan preferensi yang berpengetahuan sebanyak mungkin.
Dalam pandangan kaum utilitarian-aturan, perilaku tak adil dalam mendiskriminasi kelompok-kelompok minoritas menyebabkan meningkatnya ketakutan pihak lain dengan mengalami aturan yang mengijinkan diskriminasi.
Keuntungan dan kerugian, cost and benefits, yang dianalisis tidak dipusatkan pada keuntungan dan kerugian perusahaan. Analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dalam kerangka uang dan untuk jangka panjang.

Kelemahan Etika Utilitarainisme

  • Manfaat merupakan sebuah konsep yang begitu luas sehingga dalam praktiknya malah menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit. Karena manfaat manusia berbeda yang satu dengan yang lainnya. 
  • Persoalan klasik yang lebih filosofis adalah bahwa etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai dari suatu tindakan sejauh kaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat mungkin terjadi suatu tindakan pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata mendatangkan keuntungan atau manfaat. 
  • Etika ultilitarinisme tidk pernah menganggap serius kemauan atau motivasi baik seseorang. 
  • Variabel yang dinilai tidak semuanya bisa dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan membandingkan keuntungan dan kerugian hanya berdasarkan variabel yang ada. 
  • Kesulitan dalam menentukan prioritas mana yang paling diutamakan. 
  • Etika utilitarianisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas. Yang artinya, etika utilitarianisme membenarkan penindasan dan ketidakadilan demi manfaat yang lebih bagi sekelompok orang.

Kaitannya Prinsip Utilitarianisme dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Prinsip utilitarianisme dan tanggung jawab sosial perusahaan memiliki makna yang hampir sama dan hubungan yang erat.
Dalam hal ini pengertian CSR Corporate Social Responsibility berkaitan dengan mekanisme pengaturan diri perusahaan yang terintegrasi dan berhubungan erat dengan segala aturan, tanggung jawab, norma, dan etika yang berlaku di lingkungan sekitar. Jadi dalam CSR, sebuah perusahaan dalam proses perjalanannya diharapkan tidak hanya mengutamakan segi keuntungan materi semata, namun juga memikirkan keadaan pihak-pihak lain yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan tersebut.

Contoh Perusahaan yang Telah Menerapkan Utilitarianisme / CSR (PT. Indosat Tbk)
Sebagai bentuk komitmen Indosat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, Indosat telah melaksanakan berbagai progam yang diharapkan dapat meningkatkan kehidupan masyarakat Indonesia untuk menjadi lebih baik.
Corporate Social Responsibility yang Indosat lakukan tidak terbatas hanya pada pengembangan dan peningkatan kualitas masyarakat pada umumnya, namun juga menyangkut tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kepedulian terhadap pelanggan, pengembangan Sumber Daya Manusia, mengembangkan Green Environment serta memberikan dukungan dalam pengembangan komunitas dan lingkungan sosial. Setiap fungsi yang ada, saling melengkapi demi tercapainya CSR yang mampu memenuhi tujuan Indosat dalam menerapkan ISO 26000 di perusahaan.
Penerapan CSR Indosat mencakup 5 inisiatif, yang dilakukan secara berkesinambungan yaitu:

  1. Organizational Governance : Penerapan tata kelola Perusahaan terbaik termasuk mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku, berlandaskan 5 prinsip: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, interpendensi, dan kesetaraan. 
  2. Consumer Issues : Menyediakan dan mengembangkan produk dan jasa telekomunikasi yang memberikan manfaat luas bagi pemakainya, layanan yang transparan dan terpercaya. 
  3. Labor Practices : Mengembangkan hubungan yang saling menguntungkan antara Perusahaan dan karyawan serta pengembangan sistem, organisasi dan fasilitas pendukung sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Perusahaan. 
  4. Environment : Mengembangkan budaya peduli lingkungan termasuk upaya-upaya nyata untuk mengurangi penggunaan emisi karbon dalam kegiatan perusahaan. 
  5. Community Involvement : Ikut mengembangkan kualitas hidup komunitas dalam hal kualitas pendidikan sekolah dan olahraga, kualitas kesehatan, serta ikut serta dalam mendukung kegiatan sosial komunitas termasuk bantuan saat bencana/musibah.

CSR Goal Indosat
Bertumbuh, mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku serta Peduli kepada masyarakat.
Program CSR di tahun 2008 memiliki tema khusus “Indosat Cinta Indonesia”, yang kemudian pada tahun 2009, tema CSR Indosat berkembang menjadi “Satukan Cinta Negeri” sebagai bentuk refleksi komitmen dan tanggungjawab Indosat sebagai perusahaan di Indonesia yang Peduli atas kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, serta upayanya untuk senantiasa berkarya, memberikan manfaat, serta mengajak peran serta seluruh stakeholder untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang lebih baik, yang merupakan terjemahan  dari keinginan   masyarakat pada umumnya untuk terlibat secara aktif dalam berbagai program sosial Indosat.



Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Utilitarianisme
http://ulffahfahh.wordpress.com/2012/10/24/tugas-1-etika-bisnis/
http://pengertianx.blogspot.com/2013/05/pengertian-csr-corporate-social-responsibility-adalah.html
http://gietayonghwa.wordpress.com/2012/11/29/salah-satu-contoh-perusahaan-pengguna-csr-corporate-social-responsibility/

Tuesday, November 5, 2013

KEJAHATAN KORPORASI DI BIDANG PEREKONOMIAN




A. Latar Belakang

Saat ini di berbagai sektor perekonomian ditemukan banyak pelanggaran korporasi yang telah menimbulkan banyak kerugian dan kerusakan. Walaupun terdapat berbagai bukti yang menunjukkan adanya kejahatan korporasi, namun hukuman atas tindakan tersebut selalu terabaikan. Kejahatan korporasi yang telah terjadi pada berbagai perusahaan di masa lalu juga dapat terjadi kembali. Oleh karena itu, perlu diketahui bagaimana cara untuk mencegahnya.

Banyak perusahaan yang dengan sengaja atau bahkan berulang-ulang melakukan tindakan yang melanggar etika bisnis bahkan hukum yang berlaku. Pandangan masyarakat terhadap kejahatan korporasi sangat berbeda dengan pandangan mereka pada kejahatan jalanan. Padahal hampir pada setiap kejadian, efek dari kejahatan korporasi selalu lebih merugikan, memakan biaya lebih besar, berdampak lebih meluas, dan lebih melemahkan daripada bentuk kejahatan jalanan.

Tuesday, October 15, 2013

PELANGGARAN ETIKA BISNIS PADA PERUSAHAAN DI INDONESIA




BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Dalam menjalankan bisnis, salah satu hal yang penting diperhatikan yaitu etika dalam berbisnis. Seperti yang kita ketahui, bisnis juga memiliki berbagai norma atau etika yang harus dituruti oleh pelakunya, baik antara sesama pelaku bisnis maupun terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Bisnis yang baik harus beretika dan bertanggungjawab sesuai dengan fungsinya, baik secara makro maupun mikro. Belakangan bermunculan banyak kasus pelanggaran etika dalam berbisnis, hal ini perlu dibenahi agar tatanan perekonomian negara semakin membaik.
Para pelaku bisnis selalu mengupayakan berbagai cara, bahkan yang tidak halal sekalipun, agar bisnis yang dilakoninya sukses berkembang pesat dan mampu mengalahkan pesaing-pesaingnya. Tidak jarang juga ada yang melakukan tindakan kriminal demi tercapainya tujuan perusahaan tersebut.
Kesuksesan suatu perusahaan dalam menjalankan bisnisnya tidak hanya dapat dilihat dari produk berkualitas yang dihasilkannya, tapi juga dari layanan yang diberikan dan etika yang dijalankan oleh perusahaan tersebut. Walaupun perusahaan tersebut memiliki produk berkualitas dengan manajemen yang tepat, tapi apabila tidak menuruti etika yang berlaku, hal ini tidak menjamin perusahaan tersebut mampu bertahan lama karena dapat menjadi batu sandungan.

Perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan dan keuntungan, agar tidak terjadi pelanggaran etika berbisnis, ataupun melanggar peraturan yang berlaku. Pelanggaran etika bisnis di perusahaan sangat banyak, yang akan dibahas kali ini adalah pelanggaran etika bisnis pada PT. IKPP Pangkalan Kerinci dengan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang ada di provinsi Riau.

BAB II LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Etika Bisnis
Kata “etika” berasal dari bahasa yunani “ethos”, yaitu ilmu yang secara khusus menyoroti perilaku manusia dari segi moral. Etika adalah cabang dari filosofi yang berkaitan dengan kebaikan (rightness) atau moralitas (kesusilaan) dari perilaku manusia. Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma, dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Ciri bisnis yang beretika yaitu:
1. Tidak merugikan siapapun,
2. Tidak menyalahi aturan-aturan dan norma yang ada,
3. Tidak melanggar hukum,
4. Tidak menjelek-jelekan saingan bisnis,
5. Mempunyai surat izin usaha

2.2 Prinsip Etika Bisnis
Ada beberapa prinsip etika bisnis yang dikemukakan oleh Sonny Keraf (1998):
  1. Prinsip Otonomi ; yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
  2. Prinsip Kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
  3. Prinsip Keadilan ; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
  5. Prinsip Integritas Moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.
BAB III PEMBAHASAN

3.1 Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri pulp dan kertas terpadu dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Beberapa tahun lalu masih kita ingat negara kita ikut mengalami dampak krisis global. Krisis global tentunya membawa dampak yang buruk bagi perusahaan, dan hal itu juga akan memberi kerugian secara materiil bagi perusahaan. Maka mulailah berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi dampak dari krisis global tersebut. Sayangnya upaya yang dilakukan adalah persaingan yang tidak sehat. Perusahaan ini melakukan berbagai cara untuk merekrut tenaga kerja. 

Berawal dari tenaga kerja di PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang mengalami kekecewaan terhadap manajemen perusahaan tempat mereka bekerja. Ratusan karyawan di masing-masing departemen perusahaan kayu yang berbasis di Pangkalan Kerinci mengancam bakal hengkang dari perusahaan dan hijrah ke PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP).

Sumber kekecewaan yang dialami para karyawan yaitu akibat perusahaan yang mengingkari janjinya dengan para karyawan yang menjanjikan akan memberikan bonus. Pihak manajemen PT. RAPP menjanjikan bonus kesejahteraan bila karyawan mampu mencapai target yang diberikan. Ternyata karyawan berhasil mencapai target tersebut, mereka menunggu sampai empat bulan lebih tapi bonus kesejahteraan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Karyawan merasa sangat kecewa dan berniat hengkang dari perusahaan kayu milik Taipan Sukanto Tanoto tersebut. Kurang lebih ada 80% karyawan dari masing-masing departemen yang berencana hengkang ke PT. IKPP. Tentu saja pihak PT. RAPP tidak mau melepaskan karyawan-kayawannya begitu saja, hal ini menghambat niat para karyawan.

Beberapa Top Management PT. RAPP meninjau tempat mantan karyawan mereka yang melakukan interview di Grand Hotel Pangkalan Kerinci untuk bekerja di PT. IKPP. Menurut pantauan, tampak beberapa orang berpakaian preman terlihat mondar-mandir di lingkungan hotel. Seorang mantan karyawan PT. RAPP yang juga melakukan interview  di hotel tersebut mengatakan bahwa orang-orang yang berpakaian preman tersebut dari pihak perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya. Kabarnya pihak perusahaan mengirimkan security  satu truk dan preman untuk menjegal mereka agar tidak jadi di-interview.

Namun, pihak dari PT. RAPP secara pribadi oleh Wan Zak, mengkonfirmasi bahwa berita tersebut tidak benar. Perusahaan bukannya mau mempersulit karyawannya untuk berpindah kerja, hanya saja masih ada kontrak kerja yang harus disepakati oleh karyawannya. Pihak PT. RAPP, Wan Zak juga mengatakan bahwa pihak PT. IKPP melakukan pelanggaran etika bisnis, dengan melakukan persaingan bisnis yang tidak sehat. Menurutnya, selama ini pihak perusahaannya telah memberikan pengajaran, ilmu pengetahuan, dan keterampilan yang cukup handal kepada karyawan-karyawannya, tapi tiba-tiba ada perusahaan lain yang merekrut dengan sistem persaingan tidak sehat. Pihak PT. IKPP belum memberikan konfirmasinya atas berita ini.

3.2 Pendapat dan Saran dari Penulis
Menurut saya, dalam kasus pelanggaran etika bisnis diatas, kedua perusahaan sama-sama tidak menaati etika bisnis yang berlaku. Yang pertama oleh PT. RAPP, yang telah melanggar prinsip kejujuran. PT. RAPP sudah mengingkari janjinya akan memberikan bonus kesejahteraan pada karyawannya. Padahal karyawan-karyawannya sudah berhasil menyelesaikan pekerjaannya dengan baik, dengan berhasil mencapai target yang diberikan perusahaan. Pihak PT. RAPP telah tidak jujur dalam memenuhi perjanjian yang dibuatnya. Prinsip keadilan juga tidak diperhatikan pihak PT. RAPP, dimana karyawannya telah berhasil membuat prestasi dan memberikan kinerja yang baik untuk perusahaan, tapi hal tersebut tidak direspon secara positif oleh perusahaan. Sudah sewajarnya para karyawan mendapat bonus atas kerja keras yang telah mereka hasilkan.
Sedangkan untuk PT. IKPP, terlepas dari belum adanya konfirmasi yang diberikan, sebaiknya jangan dulu mencampuri permasalahan yang belum diketahui secara pasti antara PT. RAPP dengan karyawannya, dan tidak mengambil kesempatan dari konflik tersebut untuk merekrut karyawan dari perusahaan lain yang telah dibina.

BAB IV PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Bisnis bukan hanya mengandalkan barang dan uang untuk mencapai tujuannya, tapi juga membutuhkan etika yang sesuai norma yang berlaku untuk dijalankan. Etika bisnis berperan memberikan kepercayaan kepada pihak yang berkepentingan dan juga pihak masyarakat. Jika etika bisnis yang bermoral ditanamkan, maka bisnis tersebut akan berkembang baik dan meningkatkan kemakmuran ekonomi negara.

DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
http://ririadriyani.blogspot.com/2011/12/makalah-etika-bisnis.html
http://pustakamanajemen.wordpress.com/2012/04/19/prinsip-prinsip-etika-bisnis/
https://docs.google.com/document/d/1dphvBVZNOXhN38lWWiRQT7nRrD1Ii9tk0qy86zrpyM/edit?hl=in&pli=1
http://yoppyardiannn.wordpress.com/2012/11/14/contoh-kasus-etika-bisnis-yang-melanggar/