Wednesday, April 11, 2012

TUJUAN AMANDEMEN UUD 1945

Tujuan Amandemen UUD 1945

Amandemen diartikan oleh beberapa ahli sebagai berikut :
1. Secara estimologis, amandemen berasal dari Bahasa Inggris: to amend diartikan sebagai to make better, to remove the faults. Selanjutnya amandement diartikan sebagai a change for the better; a correction of error, faults etc.
2. Dalam istilah pengertian ketatanegaraan (US Convention) amendment adalah an addition to, or a change of a constitution or an organic act which is a pendent to the document rather than intercalated in the text (Smith and Zurcher 1966:14).
3. Menurut Sujatmiko, amandemen yang pokok itu tidak serampangan dan merupakan hal yang serius.

Konstitusi itu merupakan aturan tertinggi bernegara. Beliau berpendapat bahwa konstitusi di negara kita belum sepenuhnya sempurna. Jika ingin menyempurnakan konstitusi satu-satunya pilihan ialah amandemen.
Dari beberapa referensi di atas amandemen haruslah difahami sebagai penambahan, atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah aslinya, dan diletakkan pada dokumen yang bersangkutan. Pemahaman lebih lanjut adalah amandemen bukan sekedar menyisipkan kata-kata atau perihal baru dalam teks. Di sisi lain, amandemen bukan pula penggantian. Mengganti berarti melakukan perubahan total dengan merumuskan konstitusi baru mencakup hal-hal mendasar seperti mengganti bentuk negara, dasar negara, maupun bentuk pemerintahan. Dalam amandemen UUD 1945 kiranya jelas bahwa tidak ada maksud-maksud mengganti dasar negara Pancasila, bentuk negara kesatuan, maupun bentuk pemerintahan presidensiil. Salah satu bentuk komitmen untuk tidak melakukan perubahan terhadap hal-hal mendasar di atas adalah kesepakatan untuk tidak melakukan perubahan atas Preambul/Pembukaan UUD 1945. Dari penjelasan tersebut jelas bahwa yang harus mendasari Amandemen UUD 1945 adalah semangat menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada, tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri.

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan dari amandemen UUD 1945 ialah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman. Adapun amandemen yang dilakukan bertujuan untuk membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat.

Tujuan amandemen UUD 1945 menurut Husnie Thamrien, wakil ketua MPR dari F-PP, adalah :
  1. untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara agar dapat lebih mantap dalam mencapai tujuan nasional serta menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kekuatan rakyat,
  2. memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi,
  3. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak agar sesuai dengan perkembangan HAM dan peradaban umat manusia yang menjadi syarat negara hukum,
  4. menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern melalui pembagian kekuasan secara tegas sistem check and balances yang lebih ketat dan transparan dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan jaman,
  5. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara memwujudkan kesejahteraan sosial mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika dan moral serta solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara kesejahteraan,
  6. melengkapi aturan dasar dalam penyelenggaraan negara yang sangat penting bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi,
  7. menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi kebutuhan dan kepentingan bangsa dan negara Indonesia ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang.

Sumber: http://rippleworld.wordpress.com/2010/03/18/tujuan-amandemen-uud-1945/

Monday, April 9, 2012

CARA MENGATASI BANJIR

Kita tidak mengharapkan bencana banjir datang ke ingkungan ataupun rumah kita tetapi sebagai manusia kita harus waspada dan sigap bia banjir ternyata datang ke menghampiri kita.
1. Bila hujan deras turun cukup lama, pantau terus keadaan melalui media elektronik seperti televisi dan terutama radio, sebab ada beberapa radio lokal yang akan terus mengabarkan kondisi / banjir yang akan terjadi.
2. Siapkan barang-barang bawaan untuk mengungsi seperti :
  • Handphone dengan charger
  • senter dan baterai cadangan
  • makanan dan minuman (menggunakan kemasan anti air atau dibungkus plastik)
  • Surat-surat berharga atau dokumen penting seperti sertifikat rumah, tanah, ijasah, dll (dibungkus plastik).
  • Radio kecil, bila handphone anda tidak memiliki fasilitas Radio FM / televis
  • i
  • Obat-obatan untuk dalam darurat, termasuk obat-obatan untuk rawat jalan
  • Uang tunai
  • Selimut dan sarung
  • Pakaian secukupnya agar tidak menjadi beban berat (bungkus dengan plastik agar tidak basah)
  • Perlengkapan bayi (susu, popok, makanan byi, dll)
  • Cairan Iodium, Pemutih pakaian (bleach) untuk rumah tangga tetapi tanpa kandungan pewangi atau obat-obatan untuk membuat / menghasilkan air bersih untuk air minum dalam keadaan darurat.
3. Isi bak / drum / torn penampung air hingga penuh terutama untuk yang berada / ditempatkan pada lantai atas / tinggi. Hal ini untuk mengantisipasi kekurangan air bersih di saat sumber air milik anda tercemar oleh air banjir. Untuk yang praktis, anda dapat mengisi air bersih pada kantung plastik, mengikatnya dengan kuat dan meletakkannya pada tmpat yang aman.
4. Saat tanda-tanda banjir mulai muncul di rumah / lingkungan anda, siapkan barang bawaan untuk mengungsi dan pantau terus ketinggian air.
5. Sebelum air mulai meninggi, pindahkan barang-barang ke tempat atau lantai yang lebih tinggi. Untuk barang-barang yang kecil atau ringan sebaiknya di ikat terlebih dahulu pada arang yang lebih bert / besar agar tidak hanyut terseret banjir.
6. Bila diperkirakan air akan menggenang lebih tinggi lagi, lakukan evakuasi selagi mudah untuk dilakukan (sebelum air lebih tinggi), jangan menunggu air benar-benar tinggi.
7. Tutup keran utama air bersih (terutama jika menggunakan air ledeng / PDAM) bila ketinggian air hendak mencapai keran air.
8. Matikan/putuskan aliran listrik rumah melalui saklar/sikring utama bila ketinggian air hendak mndekati sikring utama atau bila terlihat mengkhawatirkan / dapat berbahaya.
9. Bila mengungsi, cobalah cari informasi mengenai tempat penampungan sementara / posko banjirterdekat.
10. Bila tidak ada posko banjir, cari dan pergilah mengungsi ke tempat yang lebih tinggi tetapi lokasinya dekat dengan tempat yang lebih tinggi lagi bila dibandingkan dengan tempat tersebut. Hal ini untuk mencegah bila ternyata air banjir terus meluap / semakin tinggi.
11. Sebelum air terlalu tinggi, ungsikan terlebih dahulu orang tua / lanjut usia, anak-anak, wanita dan ibu hamil, dan sisakan dua atau tiga orang pria dewasa yang menjaga rumah bila anda khawatir akan keselamatan harta benda.
12. Bila anda terlambat mengungsi dan ketinggian air sudah cukup tinggi, pergilah mengungsi secara berkelompok, agar bila terjadi sesuatu dapat saling tolong-menolong
13. Saat mengungsi, jauhi dari saluran air agar tidak terjatuh dan hanyut terseret arus banjir yang lebih deras
14. Ketika berjalan menuju tempat pengungsian, pertimbangkan untuk menggunakan tali tambang untuk mempermudah evakuasi.
15. Siapkan jerigen bekas yang kosong, gabus, perahu, atau alat pelampung lainnya sehingga bila anda terjebak di atap rumah dengan air yang semakin meninggi, anda dapat berusaha untuk menyelamatkan diri anda secara darurat.